Proses penebusan pupuk di kios dapat dilakukan dengan mudah. Bagi petani yang telah menggunakan kartu tani, maka cukup menggesek kartu tani pada mesin EDC di kios.
Bagi kelompok tani yang belum memiliki kartu tani, maka penebusan dilakukan dengan memberikan fotokopi KTP Petani dan mengisi form penebusan yang disediakan Kios Pupuk Lengkap (KPL).
Kelompok tani juga harus membawa lembar eRDKK yang telah ditandatangani Dinas Pertanian setempat.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pemasaran Pusri Daerah (PPD) Sumsel di nomor: 0711-417530, 411079, 417876.