Pria yang tak disebutkan identitasnya itu divonis tiga tahun penjara atas dakwaan penipuan, pemalsuan, dan peredaran uang palsu.
Adapun prostitusi di Swiss sendiri dilaporkan legal dan berizin.
Setidaknya ada rumah bordil yang mempunyai sertifikat operasional, terutama di Zurich.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Pria Habiskan Rp 192 Juta bersama PSK, Ternyata Uang Palsu",.