TRIBUNSUMSEL.COM - Hakim menjatuhkan hukuman yang cukup berat bagi Pinangki Sirna Malasari.
Hal itu dilakukan hakim karena Pinangki dianggap tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatan.
Pinangki Sirna Malasari divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pinangki Sirna Malasari dinyatakan terbukti bersalah atas kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021) petang.
Dalam vonisnya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan.
Di antaranya Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum, menutupi keterkaitan pihak lain dalam perkara serupa, serta memberi keterangan berbelit.
"Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Eko.
• Puluhan Pejabat Prabumulih Dirolling Jabatan, Termasuk Kepala Sekolah
• KKB di Intan Jaya, Bersenjata Lengkap Walau Malam Dingin Hujan Tetap Datang Ancam Minta Uang
• Jangan Sembarangan, BPOM Minta Nakes Hati-hati Suntikan Vaksin Sinovac ke Lansia, Wajib Diperhatikan
• Sudah Divaksin, Sejumlah Nakes RSMH Palembang Tetap Positif Covid-19, Direktur Utama Akui 3M Kendor
Sedangkan hal yang meringankan, Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki anak berusia 4 tahun.
"Terdakwa memiliki anak berusia 4 tahun," ungkapnya.
Vonis Pinangki Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Pinangki Sirna Malasari dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Pinangki terbukti bersalah menerima janji suap sebanyak 1 juta dolar AS dari Djoko Tjandra.
Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus hak tagih Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.
Dari jumlah itu, Pinangki telah lebih dulu menerima uang muka sebesar 500 ribu dolar AS.