Sidang Putusan Demo Tolak UU Cipta Kerja

Dijaga Ketat Aparat, Sidang Putusan 5 Mahasiswa di Palembang Demo Tolak UU Omnibus Law

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat kepolisian berjaga di sidang agenda putusan lima mahasiswa di Palembang yang ditangkap lantaran merusak mobil aparat kepolisian saat demo menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Kamis (28/1/2021).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penjagaan ketat aparat kepolisian mewarnai persiapan sidang putusan lima mahasiswa di Palembang yang ditangkap lantaran merusak mobil aparat kepolisian saat demo menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Aparat kepolisian terlihat sudah berjaga di gedung Pengadilan Negeri Palembang sejak pagi, Kamis (28/1/2021).

Tak hanya aparat, gedung pengadilan juga sudah ramai dipadati keluarga para terdakwa maupun sejumlah mahasiswa yang bersiap menyaksikan jalannya sidang putusan hari ini.

Rintik hujan yang mengguyur kota Palembang nyatanya tak menyurutkan rekan sejawat kelima terdakwa untuk menyaksikan detik-detik mendebarkan tersebut.

Diketahui, majelis hakim dalam sidang ini dipimpin oleh Sahlan Effendi dan beragenda pembacaan putusan.

Diberitakan sebelumnya JPU Kejati Sumsel menuntut dua tahun penjara terhadap lima mahasiswa di Palembang yang ditangkap lantaran merusak mobil aparat kepolisian saat demo menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Selasa (5/1/2021).

Sontak hal ini menuai air mata dari para keluarga termasuk orang tua kelima terdakwa yang hadir langsung ke ruang persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

"Astagfirullah," ujar salah seorang orang tua terdakwa seraya menghapus air matanya.

Adapun identitas dari kelima terdakwa yaitu M. Bartha Kusuma, Naufal Imandalis, Rezan Septian Nugraha, Awwabin Hafiz dan M Haidir Maulana.

Para terdakwa merupakan mahasiswa dari beberapa Universitas di Kota Palembang.

Saat membacakan tuntutannya, JPU menyebut kelima terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja menghancurkan barang berupa 1 unit mobil merk Daihatsu Terrios warna oranye yang bertuliskan PAM OBVIT.

Atas hal tersebut kelima terdakwa telah melanggar pasal 170 KUHP.

"Atas perbuatan kelima terdakwa, agar majelis hakim mengadili para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar JPU Susanti.

Ditemui setelah persidangan, penasihat hukum dari salah seorang terdakwa, Redho Junaidi mengaku sangat keberatan dengan tuntutan pidana terhadap kliennya.

Sebab menurutnya, dari seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tidak ada satupun yang melihat kejadian aksi pengrusakan.

Baik melalui CCTV serta video yang viral dibeberapa media sebagai barang bukti.

"Sekali lagi jelas dalam sidang beberapa waktu tidak ada satupun alat bukti yang membuktikan klien kami melakukan perusakan, hal tersebut akan kami sampaikan pada pembelaan nanti," ujarnya.

Apalagi, para terdakwa juga masih berusia muda dan memiliki masa depan yang masih panjang.

Untuk itu, penasihat hukum telah bersiap untuk mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada sidang selanjutnya.

"Mereka (para terdakwa) hanya melalukan demonstrasi. Itu semata-mata untuk menyampaikan aspirasi sebagai mahasiswa yang mewakili suara rakyat. Apalagi masa depan mereka juga masih panjang. Untuk itu kami akan terus mengejar keadilan bagi mereka," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, ketegangan mewarnai aksi unjuk rasa menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang digelar oleh ribuan mahasiswa di halaman gedung DPRD Provinsi Sumsel, Kamis (8/10/2020) lalu.

Tak hanya terjadi aksi saling kejar, lempar batu, air mineral dan guyuran gas air mata.

Ketegangan juga mengakibatkan rusaknya sejumlah fasilitas yang berada di seputaran lokasi demo.

Terlihat, dua motor polisi dan dua mobil dinas polisi yang terparkir dekat dengan lokasi demo, tak luput menjadi bulan-bulanan kekesalan massa.

Mobil Pam Obvit Polda Sumsel bahkan sampai terbalik dan mengalami kerusakan cukup parah akibat luapan kekesalan massa yang merasa emosi.

Suasana baru kondusif setelah perwakilan massa dan aparat kepolisan saling berdiskusi dan memenangkan situasi.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkini