Kapolri yang baru saja dilantik Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyampaikan rencana mengedepankan penegakan aturan lalu lintas berbasis elektronik ( ETLE/Electronic Traffic Law Enforcement).
Dengan berlakunya tilang elektronik, petugas kepolisian nantinya hanya akan mengatur lalu lintas dan tidak boleh melakukan penilangan.
Sebab menurut Listyo, interaksi antara polisi dan masyarakat saat melakukan tilang kerap menimbulkan penyimpangan.
“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE,” ujar Listyo, saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat (20/1/2021).