Sebagai aparat penegak hukum, Pinangki disebut tak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam surat dakwaan, Pinangki disebut menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus hak tagih Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews