TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menindaklanjuti atas adanya laporan dari Ketua DPRD PALI, H Asri AG.
Kejari PALI masih melakukan proses penyelidikan atas laporan dugaan penyelewengan dana anggaran di Sekretariat Dewan yang yang melaporkan Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD PALI Son Haji pada Selasa 12 Januari 2021 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PALI melalui Kasi Intel Kejari PALI, Zulkifli menerangkan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti terkait laporan dari Ketua DPRD PALI itu.
"Berkenaan dengan laporan dari Ketua DPRD Kabupaten PALI, terkait dugaan tersebut sudah kita tindaklanjuti. Dalam rangka penegakan hukum kita lakukan penyelidikan setelah kita telaah dari indikasi yang disampaikan oleh pelapor," ungkapnya, Kamis (21/1/2021)
Dalam rangka penyelidikan Kejari PALI, kata Zulkifli, pihaknya belum bisa memberikan informasi yang seluasnya.
Menurutnya, sudah ada pihak yang dimintai klarifikasi.
"Ini sebenarnya belum masuk ke ranah publikasi karena masih dalam rangka tahap penyelidikan, namun atas laporan tersebut sudah kita tindaklanjuti dengan full bucket dan full data." jelasnya.
"Kalau kita bicara saksi kita belum masuk ke tahap itu, yang jelas ada beberapa pihak yang terkait dengan dugaan tersebut yang sudah kita minta klarifikasi pada hari kemarin," tambahnya.
Sementara itu, imbas dari laporan ketua DPRD PALI terhadap Plt Sekwan berujung pencopotan jabatan Plt Sekwan oleh Bupati PALI pada Rabu (20/1/2021) kemarin.
Sebagai gantinya dipercayakan pada Zulkenedy yang sebelumnya menjabat di keuangan Sekretariat DPRD.
Menurut Zulkenedy, dirinya tidak menyangka kalau ia ditunjuk Bupati PALI untuk menggantikan pak Son Haji.
"Dalam menjalankan tugas sebagai Plt Sekwan, saya akan selalu koordinasi dengan seluruh anggota DPRD juga dengan pimpinan saya dalam hal ini pak Bupati," kata Zulkenedy.
Sebelumnya diberitakan, Konflik antara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abba Lematang Ilir (PALI) dengan Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) akhirnya melihatkan aparat penegak hukum (APH) .
Ketua DPRD PALI, H. Asri AG mengatakan, bahwa ia bersama unsur pimpinan beserta Anggota DPRD PALI telah melaporkan permasalahan adanya dugaan penyimpangan di Sekretariat DPRD ke Kejaksaan Negeri kabupaten PALI, Selasa (12/1/2021) sore kemarin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI.
Menurut dia, tindakan itu imbas atas sikap Plt. Sekretaris dan Bendahara DPRD PALI, Son Haji dan Frans yang tidak ada niat untuk menjalin komunikasi menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.