"Akhirnya mereka ketemu di aplikasi tersebut dan saling berkomunikasi," lanjutnya.
Komunikasi antara mereka pun berjalan lancar hingga bertukar nomor ponsel.
"Saat itu pasien positif Covid-19. Mereka telah bertukar nomor ponsel," ucap Burhanudin.
Setelah komunikasi berlancar hingga intens, lanjutnya, mereka memutuskan untuk bersetubuh.
"Mereka berkomunikasi lebih intens sehingga akhirnya berani melakukan hal tersebut," jelas Burhanudin.
"Akhirnya pada 24 Desember 2020, mereka melakukan hubungan seks," tambah dia.
Tak puas hanya sekali, mereka melakukan hal yang sama keesokan harinya tanggal 25 Desember 2020 di tempat yang sama yakni Tower 5 RSD Wisma Atlet Kemayoran.
"Tenaga kesehatan tersebut membuka pakaian APD (alat pelindung diri)-nya,"
"Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower 5. Hal tersebut berulang di keesokan harinya," ungkap Burhanudin.
Setelah melakukan hal tersebut, JN menyebarluarkan foto-foto percakapannya yang dinilai berbau mesum tersebut dengan tenaga kesehatan.
Bahkan, JN juga menyebarluaskan foto-foto tubuhnya di media sosial.
Dikatakan Burhan, JN kini ditetapkan menjadi tersangka karena menyebar gambar tak senonoh di media sosial.
"Hasil penyidikan, kami akhirnya menetapkan tersangka berinisial JN," kata Burhanudin, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021).
"JN yang menyebarkan konten pornografi atau asusila ke media sosial. Jadi karena itu, kami menetapkan dia (JN) sebagai tersangka," lanjutnya.
Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa dua ponsel pintar.