"Dengan tidak mengubah Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pemerintah terus berupaya mencari solusi untuk mengatasi permasalahan tenaga honorer dengan tetap memperhatikan kepatuhan terhadap undang-undang," jelas politikus PDI Perjuangan itu.
"Salah satunya dengan merekrut tenaga guru yang kebutuhannya diperkirakan sejumlah 1 juta termasuk 34.954 yang pernah direkrut melalui seleksi PPPK di tahun 2019," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menpan RB Sebut Tenaga Honorer Tak Bisa Diangkat Langsung Jadi PNS.