Refly lantas menyebutkan bunyi pasal 93 yang bisa dikenakan untuk peristiwa ini.
"Kalau kita bicara tentang pelanggaran pasal 93 itu kalau mau diterapkan ke semua orang, bunyinya adalah, mereka yang tidak mematuhi penyelenggaraan kesehatan masyarakat, atau menghalang-halangi penyelenggaraan kesehatan masyarakat dapat diancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp100 juta," imbuh Refly Harun.
Baca juga: Pastikan Bayi Lina Dapat Warisan, Sule Sentil Teddy Pardiyana: Yang Penting Sekarang Nafkahi Anak
Kendati demikian, Refly Harun menuturkan ia bukanlah penggemar sanksi pidana.
Untuk itu, ia menilai penerapan hukuman pidana dari pelanggaran tersebut hanya akan menimbulkan konflik di tengah masyarakat karena setiap hari pasti terjadi pelanggaran di mana-mana.
Tanggapan Polisi
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo memastikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ikut serta dalam pesta yang dihadiri Raffi Ahmad.
Pesta yang berlangsung di sebuah rumah di kawasan Mampang Prapatan itu viral di media sosial lantaran mayoritas pesertanya tidak menerapkan protokol kesehatan.
Beberapa contohnya adalah tidak menggunakan masker dan tak menerapkan jaga jarak.Sebelum pesta digelar, Raffi Ahmad juga baru saja mendapat suntik vaksin Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021) pagi.
"Ya betul ada Pak Ahok juga datang," kata Sujarwo saat dikonfirmasi, Jumat (15/1/2021).
Sujarwo mengaku telah mendatangi lokasi pesta yang dihadiri Raffi Ahmad dan sejumlah artis lainnya.
Ia mengatakan, lokasi pesta tersebut berada di sebuah rumah pribadi di kawasan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Di lokasi tersebut, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui peristiwa yang terjadi.
"Dari keterangan saksi memang ada acara private lah, acara keluarga di situ," kata Sujarwo, Kamis (4/1/2021).
"Dari keterangan beberapa yang ada di situ kita peroleh penjelasan itu ada acara ulang tahun pemilik rumah," tambahnya.