Menurut Pasha, mereka hadir atas inisiatif sendiri tanpa diundang sehingga hasil penyidikan polisi salah.
"Kan ini yang jadi masalah soal menurut versi penyidik dilarang berkerumun. Nah, orang yang ikut berkerumun ini kita hadirkan jadi saksi apakah dia ikut atas perintah Habieb Rizieq atau bukan. Faktanya mereka datang sendiri," pungkasnya.
Serahkan 40 bukti
Tim Kuasa hukum Rizieq Shihab menyerahkan 40 bukti ke hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bukti-bukti itu diserahkan dalam sidang gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab dengan agenda pembuktian pada Rabu (6/1/2021).
"Kalau kita bukti yang diserahkan ada 40," ujar salah satu kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah kepada wartawan.
Satu bukti yang paling penting dari bukti-bukti yang diserahkan adalah surat pemberitahuan penetapan tersangka dari polisi ke kejaksaan tinggi.
Sebelumnya Kuasa hukum Rizieq Shihab, M Kamil Pasha mengatakan pihaknya akan menyerahkan bukti-bukti terkait kekaburan pasal saat dilakukan penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka oleh pihak Polisi.
"Intinya bukti-bukti tersebut membuktikan bahwa penetapan tersangka Habieb Rizieq sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan oleh karenanya harus dibatalkan," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengky tidak berkeberatan dengan bukti-bukti yang dihadirkan pihak Rizieq.
Tim Kuasa Hukum Polda Metro Jaya juga akan menanggapi bukti itu berdasarkan hasil dari penyidikan.
"Tidak ada masalah, silahkan saja. Sesuaikan dengan mekanisme yang ada. Tentu kita sebagai termohon akan memberikan tanggapan juga. Apa yang sudah penyidik lakukan," pungkasnya.