59 Rekening FPI Dibekukan, Aziz Yanuar Klaim 25 Diantaranya Disalurkan Untuk Anak Yatim

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aziz Yanuar Sebut 25 rekening yang diblokir untuk salurkan anak yatim

TRIBUNSUMSEL.COM, WARTA KOTA --  59 rekening bank milik Front Pembela Islam diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kuasa Hukum FPI mengaku rekening yang diblokir tersebut merupakan dana kemanusiaan bagi yatim piatu dan kaum dhuafa.

“25 rekening kurang lebih milik front pembela islam, dimana itu adalah rekening untuk dhuafa, rekening yang disalurkan untuk anak-anak yatim, rekening yang digunakan untuk kepentingan pondok pesantren dan untuk keperluan kemanusiaan lainnya,” ujar Azis Yanuar.

Azis menilai pemblokiran rekening ini merupakan tindakan otoriter dan asas legal.

Baca juga: Selamat Menikmati Uang Haram, Viral Karangan Bunga di Pesta Pernikahan, Ini Fakta Sebenarnya

Ia juga menduga hal ini hanya kecurigaan semata atas Front Pembela Islam.

"Kami menduga ini didasarkan oleh kecurigaan semata terkait Front Pembela Islam,”ujar Azis

Sebelumnya, Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengemukakan alasan pembekuan atas rekening FPI yaitu untuk mengetahui transaksi masuk rekening FPI dan untuk diperiksa.

“Pembekuan rekening itu memudahkan analisis dan pemeriksaannya.

"Di dalam analisis dan pemeriksaan yang kita lakukan tentu kita akan melihat sebetulnya berbagai kegiatan keuangan yang dilakukan oleh FPI yang berindikasi melanggar peraturan perundang-undangan,” ungkap Dian.

Baca juga: Uang Rp15 Juta Hancur Dimakan Rayap, Disimpan di Bawah Kasur : Jadikan Pelajaran

Baca juga: Akhirnya Mahfud MD Buka Suara Soal Nama Calon Kapolri, Presiden Serahkan ke DPR 11 Januari

Jika ditotalkan ada 60 rekening FPI yang telah dibekukan untuk dianalisis dan diperiksa lebih lanjut.

PPATK pastikan dana FPI di rekening akan tetap utuh, selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menerangkan, hal tersebut sesuai dengan kewenangan lembaganya yang diatur dalam UU.

Persisnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi TPPU dan/atau tindak pidana lain," kata Dian melalui keterangannya kepada Tribunnews.com, Selasa (5/1/2021).

Baca juga: 3 Informasi Baru WhatsApp, Pengguna Harus Serahkan Data ke Facebook hingga Transaksi Pembayaran

Kata Dian, penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri perlu ditindaklanjuti PPATK sesuai dengan kewenangannya.

Halaman
123

Berita Terkini