TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Anggota Banggar DPRD Sumsel M Oktafiansyah mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Sumsel Tahun Anggaran (TA) 2021 ada tiga hal menjadi catatan.
Pertama soal dana hibah yang dikembalikan kepada OPD masing-masing dan bentuknya barang bukan uang.
"Kedua, masalah keterlambatan pembahasan anggaran, kita harapkan kedepan jangan terlambat. Karena menurut undang-undang, pengajuan dari pihak eksekutif itu paling lambat bulan Juli sudah masuk ke DPRD, ada stresing Mendagri kedepan jangan sampai terjadi keterlambatan," kata M Oktaviansyah, Selasa (5/1/2021).
Dijelaskan anggota DPRD Provinsi Sumsel dari Daerah Pemilihan (Dapil) VII yang meliputi Kabupaten Lahat, Empat Lawang dan Kota Pagaralam ini, poin ketiga yaitu masalah anggaran kesehatan yang hingga saat ini tidak sampai 10 persen, atau tepatnya di angka 5,12 persen.
"Tapi jawaban dari pihak eksekutif tadi itu ditambahkan di bangub (bantuan gubernur), untuk menutupi angka 5 persen tadi,” ujarnya.
Sedangkan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang juga Sekda Sumsel Nasrun Umar menilai, sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri No 050-3708 tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutahiran klasifikasi , kodifikasi dan nomenklatur rencana pembangunan dan keuangan daerah hasil eveluasi dari Kemendagri dapat di bahas bersama TAPD Provinsi Sumsel dan banggar DPRD .
"Untuk selanjutnya hasil evaluasi dimaksud dapat di sampaikan kepada Kepala Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumsel, demikian yang dapat kami sampaikan kiranya dapat di bahas bersama dan dapat menjadi peraturan daerah," tukasnya
Sekedar informasi, bedasarkan KUA PPAS yang telah ditandatangani bersama Pimpinan DPRD dan Gubernur Sumsel, maka Raperda tentang APBD Prov.Sumsel TA 2021 ditetapkan sebesar Rp. 10.831.506.013.692,70 yang mengalami kenaikan sebesar Rp. 49.501.287.288,00 atau 0,46% dari APBD TA 2020 sebesar Rp. 10.782.004.726.404,70 dengan penjelasan sebagai berikut:
A. Pendapatan :
Pendapatan Daerah TA 2021 sebesar Rp.10.205.021.421.649,00 mengalami peningkatan sebesar Rp.280.139.328.550,25 atau 2,82% jika dibandingkan dengan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.9.924.882.093.098,75.
B. Belanja :
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.10.729.096.013.692,70 mengalami peningkatan sebesar Rp.66.206.188.840,00 atau 0,62% jika dibandingkan dengan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.10.662.889.824.852,70.
C. Pembiayaan Daerah:
1) Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2021 Rp.626.484.592.043,70 menurun sebesar Rp.230.638.041.262,25 atau 26,91% jika dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 857.122.633.305,95.
2) Pengeluaran PembiyaanTahun Anggaran 2021 Rp. 102.410.000.000,00 menurun sebesar Rp.16.704.901.552,00 atau 14,02% jika dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.119.114.901.552,00.