Berita Gisel Terbaru

Sampai Pakar Hukum Pidana Ikut Bicara, Gisel dan MYD Adalah Korban, Tapi Bisa Dipidana Karena Ini

Editor: M. Syah Beni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sampai Pakar Hukum Pidana Ikut Bicara, Gisel dan MYD Adalah Korban, Tapi Bisa Dipidana Karena Ini

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kasus video syur artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes kini terus berlanjut.

Hari ini, Senin (4/1/2021) keduanya dijadwalkan menjalankan pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka.

MYD memenuhi penggilan polisi namun Gisel belum terlihat.

MYD yang menetap di Jepang, sengaja datang setelah dirinya terbukti tersangkut dalam kasus tersebut.

Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah, memberikan pandangannya terkait kasus yang membelit Gisella Anastasia atau Gisel dan MYD.

Keduanya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebarnya video syur milik mereka.

Teuku menyebut, penetapan status keduanya sebagai tersangka tidak sesuai dengan rumusan pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Yang bersangkutan korban, rumusan pasal tidak bisa dijerat sebagai pelaku," kata Nasrullah dikutip dari kanal YouTube tvOne, Senin (4/1/2021)

Nasrullah selanjutnya membeberkan dua alasan kenapa Gisel dan MYD dipandang sebagai korban.

Ia menegaskan, pertama dalam kacamata hukum di Indonesia, hubungan badan di luar nikah tidak bisa dipidana.

"Asal dilakukan suka sama suka, para pihak sehat secara lahir dan batin tidak ada gangguan jiwa, dewasa dan tidak dilakukan di tempat umum."

"Misalnya dilakukan di pantai dia kena (bisa dipidana, red)," urainya.

Alasan kedua, lanjut Nasrullah, selama orang membuat video yang bersifat dan untuk konsumsi pribadi tidak bisa dipidana sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.

Kemudian, muncul pertanyaan bahwa apabila video sudah tersebar, orang yang membuat dapat dipidana.

Untuk menjawabnya, Nasrullah mengulang pernyataan dahulu yang pernah ia lontarkan saat mengomentari musisi berinisial A di kasus serupa.

Ia mengatakan, pembuat video pribadi tidak bisa dipidana, asalkan dirinya tidak terlibat langsung di dalam proses penyebaran.

Halaman
1234

Berita Terkini