"Tindak lanjut kami akan memanggil kedua-duanya sebagai tersangka. Nanti kami akan rencanakan tanggal 4 Januari 2021," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (30/12/2020).
Ini merupakan panggilan pertama untuk Gisel dan MYD setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.
Jika mereka tak hadir, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua kalinya.
"Mekanismenya kan, kalau pertama tidak hadir, kami panggilan kedua," kata Yusri.