UPDATE FPI Batal Gugat Pemerintah ke PTUN, Sebut SKB Ini : Kami Buang Saja

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aziz Yanuar sebut FPI batal gugat pemerintah ke PTUN

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Desember 2020

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian; Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly; Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar; Jaksa Agung ST Burhanuddin; Kapolri Jenderal Idham Azis. (Reza Deni)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Batal Gugat Pemerintah ke PTUN, FPI Anggap SKB Kotoran Peradaban

Berita Terkini