Mahfud MD : Mulai Hari Ini Kalau Ada Organisasi Mengatasnamakan FPI Dianggap Tak Ada, Harus Ditolak

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD umumkan kegiatan FPi dihentikan

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah resmi menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Hal tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

"Bahwa FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.

Mahfud MD umumkan penghentian kegiatan FPI (KompasTV)

Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.

Adapun dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yassona Laoly, dan Menkominfo Jhonny G Plate.

Kemudian Jaksa Agung Burhanudin, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idam Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK Dian Ediana.

Beredar Surat Telegram Sebut Pembubaran Ormas FPI, HTI, JAT, FUI, MMI

Dikutip dari Wartakotalive, sebuah surat telegram (TR) beredar berisi mengenai perintah pembubaran organisasi masyarakat (ormas).

Beredar surat pembubaran sejumlah ormas, salah satunya FPI (Istimewa)

Di mana dituliskan beberapa ormas antara lain Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANAS), Jamaah Ansarut Tauhit, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI) dilarang melakukan aktivitas.

Surat telegram itu pun langsung dibantah oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Rycko Amelza.

"Hoax!" kata Rycko Amelz ketika dikonfirmasi Wartakotalive.com, melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/12/2020).

Rycko juga membagikan Surat Telegram tersebut yang telah dibubuhi kata HOAX.

Halaman
1234

Berita Terkini