TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan peristiwa kerumunan di Megamendung, Bogor.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan soal jadwal Rizieq diperiksa.
Baca juga: IPW Sebut Jokowi Bakal Pilih Komjen Senior Gantikan Idham Azis, Ungkap 2 Calon Kuat jadi Kapolri
"Belum dijadwakan (pemeriksaan Habib Rizieq" kata Andi saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).
Andi menjelaskan, Rizieq Shihab ditetapkan tersangka pada Kamis (17/12/2020) lalu oleh Polda Jabar dengan sangkaan pasal berikut.
"Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No 4 / 1984 tentang Wabah Penyakit jo Pasal 93 UU No. 6 / 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP," kata Andi.
Baca juga: 24 Tahun Menikah, Istri Sebut Sandiaga Uno Kerap Digoda Wanita Lain : Aku Selalu Bilang Haduh
Dalam kasus di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq Shihab Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Diketahui, saat ini Rizieq Shihab masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kasusnya sendiri yang semula ditangani Polda Metro Jaya dan Polda Jabar, telah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Makanan Rizieq Shihab
Rizieq Shihab ditahan di Mapolda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
Penanahan tersebut dilakukan agar Rizieq Shihab tidak lari.
Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya menerapkan security food atau mengecek semua makanan yang dibawa pihak keluarga untuk pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab saat berada di dalam tahanan.
"Semua makanan yang dibawa oleh keluarga maupun yang diberikan oleh pihak Kepolisian dilakukan security food sebelum diberikan kepada Rizieq," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12/2020).
Argo mengatakan penerapan security food disaksikan langsung oleh si pembawa makanan, apakah memenuhi standar aman polisi atau tidak.