Selain Lampung dan Jakarta, 7 Daerah Ini Juga Berlakukan Syarat Wajib Rapid Test Antigen

Editor: Wawan Perdana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten OKU Timur yang menjalani Rapid Tes. Pemerintah di sembilan daerah di Indonesia menerapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR).

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Pemerintah sembilan daerah di Indonesia memberlakukan aturan ketat bagi pendatang.

Pemerintah di sembilan daerah ini menerapkan kewajiban melampirkan rapid test antigen atau Polymerase Chain Reaction (PCR).

Bagi Anda yang ingin bepergian memanfaatkan libur natal dan tahun baru, sebaiknya siapkan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Berikut daerah yang mewajibkan dokumen rapid test antigen?

Baca juga: Beda Rapid Antibodi, Rapid Antigen dan Tes Swab PCR, Ini Penjelasan Ahli Mikrobiologi

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan rapid test antigen untuk masyarakat yang akan berpergian atau pun masuk ke Ibu Kota Jakarta.

Aturan itu baru mulai berlaku selama 3 minggu yaitu pada Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (8/1/2021) atau selama masa mudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

" Rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melampirkan hasil rapid test antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip dari Antara, 16 Desember 2020.

Syafrin mengatakan aturan itu berlaku untuk warga yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut, maupun udara.

Lebih lanjut Syafrin menyebutkan bahwa aturan itu akan lebih dikhususkan untuk pengguna angkutan udara.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

2. Lampung

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mewajibkan pendatang dari luar daerah menunjukkan hasil rapid test antigen untuk mendeteksi penularan virus corona dalam upaya menekan penularan Covid-19 selama libur akhir tahun.

"Bagi warga luar Lampung, wajib menunjukkan hasil tes cepat antigen dengan hasil non-reaktif atau negatif bila ingin masuk ke wilayah Lampung," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana dikutip dari Antara, Selasa (22/12/2020).

Ia mengatakan bahwa pelaksanaan pemeriksaan bagi pendatang yang datang melalui jalur darat, udara, dan laut telah dilakukan dari 21 Desember hingga 8 Januari 2021.

Halaman
1234

Berita Terkini