Pada kasus itu, Polda Jatim juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel para tersangka.
Atas perbuatannya itu keempat tersangka kini ddijerat Pasal 27 Ayat (4) dan Pasal 28 Undang-Undang ITE.
"Ada tiga grup WA yang memuat konten itu," lanjut Trunoyudo.
Sementara itu, saat dicek Amazing Pasuruan, akun YouTube itu rupanya memang sering mengunggah konten=-konten mengenai FPI.
Hampir setiap hari mereka mengunggah video keberpihakannya dengan FPI.
Hingga Senin, Amazing Pasuruan sudah mendapat 127 ribu subscribers.