Pilkada PALI 2020

Hasil Pilkada PALI Berpotensi ke MK, Ini Penjelasan Pengamat dan Aturan Menurut KPU Sumsel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung KPU Sumsel di kawasan Jakabaring Palembang.

Sementara Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum Hepriyadi menerangkan, sesuai undang- undang yang berlaku, paslon atau timnya bisa mengajukan gugatan sengketa ke MK dengan beberapa syarat tertentu.

"Aturannya di UU No 1 tahun 2015, jumlah penduduk diatas 250 ribu tapi kurang dari 500 ribu, batas selisih minimal pengajuan gugatan di MK adalah 2 persen. Sementara selisih suara di Pilkada PALI diperkirakan kurang dari 1 persen," ujar Hepriyadi.

Ditambahkannya, dengan potensi hasil perolehan suara yang akan diajukan ke MK itu, pihaknya sudah menginstruksikan langkah- langkah bagi jajaran KPU PALI.

"Kita sudah instruksikan KPU PALI untuk bekerja sesuai aturan, dan mendokumentasikan semua kejadian khusus," tuturnya.

Terpisah Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPD Demokrat provinsi Sumsel Muchendi Mahzarekki belum memastikan paslon yang diusung Demokrat di Pilkada PALI, Didi- Devi akan melakukan gugatan ke MK, mengingat hasil rekapitulasi perolehan suara oleh jajaran KPU Kabupaten belum selesai.

"Coba di konfirmasi dengan paslon atau tim sukses di daerah. Kalau di DPD belum ado laporan," pungkasnya singkat.

Berita Terkini