Tentunya se pandai-pandai tupai melompat akan jatuh jua," tutur AKBP Danny, perbuatan bejat akan terungkap juga.
Demikian dijelaskan AKP M Ikang, modus dan uraian kejadian, tersangka atas nama E, 2008 lalu, melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri dengan cara mengancam korban hingga korban hamil dan melahirkan anak yang saat ini berusia 2 tahun.
Kembali terjadi, tersangka E melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya tersebut hingga hamil 7 bulan.
Masih kata Kasat yang menirukan pengakuan tersangka E, selama hamil korban di urut dan dianiaya oleh pelaku dengan tujuan agar kehamilan korban bisa gugur.
Sementara tersangka G istri E, menganiaya korban karena korban hamil dan menanyakan siapa yang telah menghamili, karena saat di tanya korban takut karena saat itu ada tersangka Edi.
Sehingga tersangka G ibu korban melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan beberapa luka memar di hampir sekujur tubuh korban.
"Dari hasil kronologis dan penangkapan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui keberadaan tersangka dan barang bukti kemudian pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 pukul 13.00, Satreskrim berhasil mengamankan pasutri ini," tandasnya.