Quick Count Pilkada Muratara 2020

Live Streaming Hasil Quick Count Pilkada Musi Rawas Utara (Muratara), Update Hitung Cepat

Editor: M. Syah Beni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Live Streaming Hasil Quick Count Pilkada Musi Rawas Utara (Muratara), Update Hitung Cepat

Link 1

Link 2

Link 3

Perlu diketahui, siaran langsung hitung cepat di berbagai televisi akan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.

Aturan Baru di TPS

Sementara itu, terkait mekanisme pemilihan di tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember 2020, KPU juga sudah menyiapkan skenario penerapan protokol kesehatan.

  • Sejak awal pemilih hendak masuk ke TPS, pemilih diwajibkan untuk menggunakan masker dam mencuci tangan menggunakan sabun.
  • Pemilih yang masuk ke TPS kemudian akan diberi sarung tangan plastik sekali pakai.
  • Hal ini untuk menghindari terjadinya perpindahan virus.
  • Selesai mencoblos dan keluar dari bilik suara, pemilih akan diminta membuang sarung tangannya ke tempat sampah yang sudah disediakan.
  • Selanjutnya, jari pemilih akan diberi tinta tanda sudah mencoblos.
  • Pemberian tinta tidak dilakukan dengan mencelupkan jari ke botol seperti biasanya.
  • Pemilih yang datang juga akan dicek suhu tubuhnya oleh petugas.
  • TPS pun disemprot disinfektan sebanyak tiga kali, yaitu sebelum pemungutan suara, saat pemungutan suara, dan sebelum penghitungan suara.

Hak pilih pasien Covid-19

  • Selain mengatur skenario pemilihan di TPS, KPU juga menyiapkan mekanisme pemilihan bagi pemilih yang sedang menderita Covid-19.
  • Ketentuan untuk pemilih dalam kondisi menderita Covid-19 tercantum dalam PKPU 6/2020.
  • Mulai dari Pasal 73 poin 1 PKPU 6/2020, disebutkan bahwa petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dapat mendatangi pemilih yang sedang menjalani
  • isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya, dengan persetujuan saksi dan Panwaslu kelurahan/desa atau pengawas TPS.
  • Kemudian, pada Pasal 73 ayat 2 disebutkan, petugas KPPS yang mendatangi pemilih berjumlah dua orang.
  • Mereka akan didampingi oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu), pengawas TPS, beserta saksi.
  • Sementara itu, pada Ayat 4, diatur bahwa para pemilih yang menderita Covid-19 baru bisa mulai memberikan hak pilihnya pukul 12.00 WIB.
  • Kendati demikian, KPU tidak membiarkan petugas datang begitu saja ke lokasi isolasi atau ruang rawat rumah sakit untuk bertemu pemilih.
  • Pada Pasal 73 Ayat 5 huruf c diatur bahwa petugas yang datang akan menggunakan APD.
  • Kemudian pada Pasal 73 Ayat 5 huruf e, petugas diminta tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
  • Terkait data pemilih yang terjangkit Covid-19 didapatkan dengan hasil koordinasi dan akhirnya diserahkan ke KPPS melalui panitian pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Baca juga: Hasil Quick Count Hitung Cepat Pilkada Sumatera Barat (Sumbar) 2020, Live Streaming di Sini

Itulah Link Live Streaming Hasil Quick Count 3 Pasangan Calon Pilkada Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Berita Terkini