BUKTI Laskar FPI Miliki Senjata Api Dibeberkan Polisi, Minta FPI Tak Bohong : Bisa Dipidana Nanti

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan penangkapan penyebar video ajakan jihad dalam azan

Kepada Aziz anggota Polri tersebut meminta tim kuasa hukum dan keluarga kembali datang mengambil jenazah pada Selasa (8/12/2020) pukul 08.00 WIB.

"Kami tidak mempersulit, hanya waktu, waktu. Besok silakan kembali ke sini, jam delapan besok balik ke sini (RS Polri Kramat Jati)," lanjut anggota Polri kepada Aziz.

(TribunnewsWiki.com/Restu, Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FPI Bantah Laskarnya Bawa Senjata Api, Polisi: Jangan Keluarkan Berita Bohong, Bisa Dipidana

Berita Terkini