BESOK Libur Nasional Pilkada, Perusahaan Wajib Bayar Upah Karyawan yang Tetap Bekerja

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNSUMSEL.COM - Hari Libur Nasional Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) jatuh pada Rabu, 9 Desember 2020 besok.

Oleh karena itu, karyawan diberikan kesempatan untuk menggunakan hak suaranya dan memiliki jatah libur.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Ia kemudian mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk tidak bekerja.

Meskipun tidak semua daerah melangsungkan pilkada, Menaker menegaskan bahwa Hari Libur Nasional juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan perhelatan pencoblosan calon kepala daerah tersebut.

“Bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata dia dalam keterangan resminya, Senin (7/12/2020).

Baca juga: VIRAL Voice Note Durasi 20 Menit Diduga Milik Anggota FPI, Nama-nama yang Disebut dalam Rekaman

Baca juga: Disuruh jadi Makcomblang, Istri Malah Pacari Sahabat Suami, Terbongkar setelah Dikenalkan Orangtua

Baca juga: FPI Desak Polisi Segera Serahkan Jenazah 6 Laskar ke Keluarga, Klaim Keluarga Belum Dapat Akses

Berhak mendapat upah

Namun, bagi para pekerja/buruh yang tetap bekerja pada Pilkada serentak tersebut, pengusaha/perusahaan wajib memberikan upah pengganti.

Menurut Ida, mereka berhak atas upah kerja lembur serta hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Begitupun dengan pekerja atau buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Ketetapan ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Oleh sebab itu, Ida mengingatkan, bagi para pekerja, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam pilkada.

Ida pun mengingatkan semua masyarakat untuk tak melupakan protokol kesehatan saat memberikan suara dalam Pilkada.

Saat berada di TPS pun wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat agar terhindar dari paparan Covid-19.

Halaman
12

Berita Terkini