Dilanjutkan Junaidi, dari sisi manapun politik uang tidak bisa dibenarkan, baik dari segi agama masuk haram dan hukum tidak diperkenankan.
Dimana berdasarkan UU no 10/2016 pasal 187a setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada warga negara Indonesia, baik langsung atau tidak langsung mempengaruhi pemilih untuk menentukan pilihannya.
"Jadi disini jelas, setiap orang yang memberikan uang dikenakan tindak pidana. Bagaimana kalau dari calon, kalau dilakukan TMS di Kabupaten yang bersangkutan bisa didiskualifikasi dengan syarat- syarat tertentu," pungkasnya.