TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan artis cilik, Iyut Bing Slamet ternyata sudah belasan tahun mengkonsumsi narkoba.
Seperti diketahui, Iyut Bing Slamet ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.
Iyut Bing Slamet di kediamannya di kawasan Kramat Sentiong, Johar, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) malam.
Ini bukan kali pertama Iyut Bing Slamet berurusan dengan polisi karena kasus narkoba.
Pada 2011, adik Adi Bing Slamet ini juga sempat tertangkap dan divonis hukuman satu tahun penjara.
Kali ini, Iyut Bing Slamet kembali tercebut dalam kasus narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Iyud Bin Slamet rupanya sudah mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak tahun 2004 atau sekitar 16 tahun lamanya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengatakan, dari hasil pemeriksaan tes urine, pemilik nama lahir Ratna Fairuz itu dinyatakan positif menggunakan sabu.
"Dari hasil tersebut tersangka kita bawa ke kantor dan setelah dicek urine ybs positif metamfetamin," kata Kombes Budi Sartono.
Tak hanya itu, kata Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan Iyud Bin Slamet sudah menggunakan narkoba sejak lama.
"Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan terakhir memakai tanggal 1 Desember 2020. Dan memang yang bersangkutan
pengakuannya memakai dari tahun 2004," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono mengutip Kompas.com.
Terancam 4 Tahun
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan status tersangka kepada Ratna Fairuz atau yang akrab dikenal sebagai Iyut Bing Slamet.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, adik dari Adi Bing Slamet itu terancam hukuman empat tahun penjara.
"Yang bersangkutan karena memang hasil barang bukti yang kita dapat dan juga hasil (tes urine) positif (narkoba) kita kenakan di Pasal 127 Ayat 1 UU No 3 tahun 2009 sebagai pengguna narkotika. Ancamannya empat tahun penjara," kata Budi saat merilis kasus ini, Sabtu (5/12/2020) dikutip dari Tribun Jakarta.
Kronologi Penangkapan