TRIBUNSUMSEL, KAYUAGUNG - Pandemi Covid-19 yang sempat membuat aktivitas masyarakat lockdown ternyata berpengaruh terhadap angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Kayuagung.
Sepanjang tahun 2020 hingga bulan November, kasus perceraian yang masuk di Pengadilan Agama Kayuagung Kelas IB menyentuh angka 30 persen.
Namun hal tersebut, tidak dapat sepenuhnya dikatakan menurun karena tetap terjadi kenaikan meski sedikit.
Humas Pengadilan Agama Kayuagung, Alimudin, SH, MH mengungkapkan jumlah perceraian di kabupaten Ogan Komering Ilir dan kabupaten Ogan Ilir tetap banyak.
"Kenaikannya memang tidak begitu signifikan dibanding sebelum adanya wabah Covid-19, kasus perceraian baru bisa mencapai 50 persen,"
"Karena adanya penerapan protokol kesehatan sehingga berdampak membatasi diri untuk keluar rumah, itu alasan peningkatan perceraian sedikit," ungkapnya saat ditemui, Jum'at (4/11/2020).
Masih sama seperti tahun sebelumnya, perkara yang masuk didominasi oleh cerai gugat yang diajukan pihak istri.
"Tercatat perkara yang diputus hingga kemarin ada 2.269 dari jumlah perkara yang masuk ada 2.239 kasus," bebernya.
Dikatakannya, angka kasus perceraian di Pengadilan Agama Kayuagung masuk dalam kategori yang terbesar di provinsi Sumatera Selatan karena mencakup dua wilayah, kemudian permasalahan yang kompleks dan wilayah luas.
"Terbanyak yang masuk di wilayah OKI itu Kecamatan Mesuji, Lempuing dan Sirah Pulau Padang. Sedangkan wilayah Ogan Ilir yakni kecamatan Rantau Alai, Tanjung Raja yang didominasi usia milenial 20 tahun- 35 dengan alasan faktor ekonomi dan pendidikan," terangnya.
Alim menyatakan jika pihaknya tak semata-mata langsung memproses perceraian, namun terlebih dulu mengupayakan mediasi pihak yang akan bercerai sebagai bagian dari pencarian solusi.
"Setiap perkara yang masuk itu kita selalu mengupayakan mediasi untuk mencari solusi yang belum maksimal. Tapi ini juga masalah hati, ketika hati sudah terluka maka tidak ada kata maaf lagi," ujarnya.
Alim juga menyampaikan informasi penting yaitu mulai hari ini Jumat (4/12/2020) pihaknya menghentikan penerimaan perkara baru, dalam rangka mengurangi tunggakan perkara dibawa 10 persen dan akan dibuka kembali pada 4 Januari 2021 mendatang.
"Tapi bagi perkara yang sudah masuk, tetap diproses. Jika bisa segera diselesaikan ya selesai, kalau tidak bisa ya jadi tunggakan tahun depan." tuturnya, sidang terakhir dilaksanakan pada 22 Desember 2020.
Ia berharap, dengan tetap adanya protokol kesehatan Covid-19 bisa terus menekan laju perceraian dan masyarakat menjadi lebih paham hukum.
"Bila ada problematika pernikahan, langsung melapor kepada instansi terkait sehingga bisa segera diselesaikan. Biasanya akan digelar konseling atau mediasi terlebih dahulu, ini juga bisa meminimalisir," tutupnya.