PBB Resmi Hapus Ganja Dari Daftar Narkotika Atau Obat Terlarang

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNSUMSEL.COM, JENEWA - PBB secara resmi menghapus ganja dari daftar narkotika atau obat terlarang.

Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menghapus ganja dari daftar narkotika atau obat terlarang paling berbahaya di dunia, pada Rabu (2/12/2020) waktu setempat.

Keputusan ini  sangat mengantisipasi dan membuka jalan untuk perluasan penelitian ganja dan penggunaan medisnya.

Kuputusan itu terjadi setelah dilakukan pemungutan suara oleh Komisi PBB untuk Obat Narkotika, yang berbasis di Wina dan mencakup 53 negara anggota.

New York Times, Kamis (3/12/2020) melaporkan, keputusan ini telah mempertimbangkan serangkaian rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang reklasifikasi ganja dan turunannya.

Temuan ladang ganja di Desa Sukajadi, Pelang Kenidai, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dempo Tengah, Pagaralam, Kamis (30/11/2020). (SRIPO/WAWAN SEPTIAWAN)

Para ahli mengatakan,  pemungutan suara tidak akan berdampak langsung pada pelonggaran kontrol internasional karena pemerintah masih akan memiliki yurisdiksi tentang cara mengklasifikasikan ganja.

Namun banyak negara melihat konvensi global ini sebagai pedoman dan pengakuan PBB sebagai kemenangan simbolis bagi para pendukung perubahan kebijakan narkoba yang mengatakan bahwa hukum internasional sudah kedaluwarsa atau ketinggalan zaman.

"Ini adalah kemenangan bersejarah yang sangat besar bagi kami, kami tidak bisa berharap lebih," kata Kenzi Riboulet-Zemouli, seorang peneliti independen untuk kebijakan narkoba.

Dia mengatakan bahwa ganja telah digunakan sepanjang sejarah untuk tujuan pengobatan dan keputusan pada hari Rabu mengembalikan status itu guna digunakan dalam dunia medis.

Wakapolres Muratara Kompol Mayestika Hidayat memberikan keterangan pers ungkap kasus penemuan ladang ganja di kawasan Bukit Barisan tepatnya di Ulu Sungai Lake, Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Rabu (14/10/2020). (TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH)

Perubahan ini kemungkinan besar akan memperkuat penelitian medis dan upaya legalisasi di seluruh dunia.

Pemungutan suara ini adalah "langkah besar ke depan," dan mengakui dampak positif ganja pada pasien, menurut Dirk Heitepriem, Wakil Presiden di Canopy Growth, sebuah perusahaan berbasis di Kanada.

"Kami berharap ini akan memberdayakan lebih banyak negara untuk menciptakan kerangka kerja yang memungkinkan pasien yang membutuhkan untuk mendapatkan akses ke pengobatan."(New York Times/Forbes)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keputusan Terbaru PBB: Hapus Ganja dari Daftar Narkotika, https://www.tribunnews.com/internasional/2020/12/03/keputusan-terbaru-pbb-hapus-ganja-dari-daftar-narkotika.

Berita Terkini