UPDATE Kasus Swab Test Rizieq Shihab, Minggu Depan Penyidikan, Polisi Sebut akan Ada Tersangka

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah Sakit Ummi Bogor tempat Habib Rizieq dirawat

Pemanggilan Rizieq Shihab berkaitan dengan kerumunan massa yang ditimbulkan oleh kegiatan Rizieq Shihab yang terjadi pada 13 dan 14 November 2020.

Diketahui, pada Sabtu 14/ November 2020, Rizieq menghelat acara Maulid Nabi sekaligus resepsi pernikahan putrinya, Sharifa Najwa Shihab.

Acara digelar di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Kerumunan juga terjadi dalam acara Maulid Nabi pada Jumat 13, November 2020, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Dugaan Tindak Pidana

Menurut Yusri, pemanggilan dilakukan setelah polisi menemukan unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan dalam acara maulid sekaligus resepsi Rizieq Shihab.

"Jadi pasal sangkaannya kan di Pasal 160 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, ada pasal 216 KUHP begitu lho," kata dia.

Pada pemanggilan pertama itu pihaknya tidak hanya meminta keterangan Rizieq, tetapi juga pihak terkait yang terlibat dalam acara tersebut.

Namun, Yusri tidak mengatakan, siapa yang akan diperiksa selain Rizieq pada Selasa nanti.

"Pemanggilan pertama. Itu ada Rizieq juga, banyak lah. Tapi pada intinya pak Rizieq aja," ungkapnya.

Yusri sebelumnya mengatakan bahwa Polda Metro Jaya telah menyelidiki kasus pelanggaran protokol kesehatan itu dan melakukan gelar perkara.

Hasilnya, kerumunan yang terjadi telah memenuhi unsur yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Memang betul setelah hasil gelar perkara memenuhi unsur-unsur persangkaan pasal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," katanya.

Kasusnya Naik ke Penyidikan

Setelah menemukan adanya unsur tindak pidana dari hasil gelar perkara, Polda Metro Jaya menaikkan kasus pelanggaran protokol kesehatan itu ke tahap penyidikan.

Halaman
1234

Berita Terkini