TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dini hari tadi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahfud menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi dan menyerahkan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mahfud menegaskan menghargai apa yang dilakukan oleh KPK sebagai sebuah proses hukum.
Hal tersebut disampaikan Mahfud melalui keterangan persnya pada Rabu (25/11/2020).
Baca juga: Video Asusila 161 Detik Beredar, Pacar Sengaja Sebar karena Lamaran Ditolak, Akhirnya Begini
Baca juga: Akhirnya Bea Cukai Buka Suara Soal Ekspor Benih Lobster, Buntut Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Baca juga: Saya Percaya KPK, Presiden Jokowi Buka Suara Soal Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK
"Sampai sekarang pemerintah belum tahu pasti tindak pidana apa yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh Pak Edhy Prabowo, sehingga ditangkap dengan OTT oleh KPK. Tapi apapun alasannya, pemerintah menyatakan bahwa pemerintah mendukung apa yang dilakukan oleh KPK, dan silahkan itu dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud.
Ia juga menegaskan pemerintah mendukung setiap tindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menegakan hukum dalam rangka memberantasan korupsi.
Ia mengatakan selama ini pun pemerintah juga telah memfasilitasi KPK untuk selalu bertindak dalam rangka pemberantasan korupsi itu.
Mahfud mengungkapkan sejumlah langkah pemerintah dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di antaranya pemerintah telah mengeluarkan Perpres Nomor 102 tahun 2020.
Isi Perpres tersebut, kata Mahfud, memberi wewenang secara lebih teknis operasinal kepada KPK untuk melakukan supervisi.
Bahkan, kata dia, jika diperlukan bisa dilakukan pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung dan dari Kepolisian manakala di kedua institusi tersebut perkara yang dilaporkan atau ditangani tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Kita sudah sampaikan ke KPK, silahkan lakukan dan kita akan membackupnya kalau itu untuk pemberantasan korupsi," kata Mahfud.
Tidak hanya itu, kata Mahfud, Presiden sudah berkali kali mengatakan untuk menegakkan hukum secara benar dan tidak pandang bulu.
"Nah mungkin kita baru akan tahu nanti jam satu pagi dini hari. Karena dalam 24 jam baru akan terlampau nanti jam 1.26 menit," kata Mahfud.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui penangkapan itu dilakukan pada hari Rabu, 25 November 2020 dini hari.