Video Asusila 161 Detik Beredar, Pacar Sengaja Sebar karena Lamaran Ditolak, Akhirnya Begini
Menurutnya, DA menyebar video asusila tersebut lantaran kesal niatnya untuk melamar perempuan yang disukainya itu tak mendapat restu orang tua.
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar
TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang pria berinisial DA (35) nekat menyebarkan video asusilanya bersama pacar.
Diduga motifnya adalah gara-gara lamarannya ditolak.
Setelah dimediasi, DA dan sang kekasih akhirnya dinikahkan.
Video berdurasi 2 menit 41 detik atau 161 detik tersebut beredar di media sosial kalangan warga di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Diduga penyebar video inisial DA (35), warga Desa Tenri Pakkua, Kecamatan Lappariaja.
Kapolsek Lappariaja, AKP Ahmad Jafar, Rabu (25/11/2020) mengatakan pihaknya telah mengamankan DA.
Namun, sekarang DA dikenakan wajib lapor sebab telah dilakukan mediasi antar pihak keluarga.
"Pelaku diamankan sejak 8 November lalu. Kami sempat tahan 10 hari. Setelah ada upaya mediasi dari keluarga, jadi DA diharuskan wajib lapor," katanya.
Dari hasil interogasi sebelumnya, DA mengaku dalam video yang beredar, ia sebagai pemeran bersama seorang perempuan sebut saja Melati.
Video tersebut direkam November 2019 lalu dikirimkan ke sepupu perempuan inisial I melalui WhatsApp.
Baca juga: Akhirnya Bea Cukai Buka Suara Soal Ekspor Benih Lobster, Buntut Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Baca juga: Arahan Prabowo Subianto setelah Edhy Prabowo Ditangkap KPK Dugaan Korupsi Ekspor Benih Lobster
"Video direkam sejak 2019 lalu kemudian dikirimkan ke perempuan I untuk meyakinkan bahwa DA dan perempuan tersebut memiliki hubungan," tuturnya.
Menurutnya, DA menyebar video asusila tersebut lantaran kesal niatnya untuk melamar perempuan yang disukainya itu tak mendapat restu orang tua.
"DA dan perempuan tersebut berpacaran. DA pernah melamar si perempuan, tapi tidak mendapat restu orang tua. Akhirnya dia kirim video tersebut," jelasnya.
Kasus ini, kata Ahmad Jafar telah melalui mediasi keluarga.