TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA -- Doni Isyanto (32) meringis kesakitan menahan perih akibat luka di kakinya. Duduk di atas kursi roda dia harus menjawab satu per satu pertanyaan yang dilontarkan Tim Resmob Polres OKU Timur, Rabu (25/11/2020).
Sesekali warga Desa Negeri Pakuan, Kecamatan BP Peliung Kabupaten OKU Timur, Sumsel ini terlihat menerawang jauh dan menghela nafas.
Doni,ditangkap lantaran terlibat dalam kasus perampokan mobil truk, yang terjadi di Jalan Desa Harjo Mulyo, 3 Mei 2019. Bersama 4 orang rekannya yang lain, ia beraksi merampok supir truk bernama Supriyanto (44).
Kronologinya, berawal dari korban yang tengah mengendarai mobil truk Colt Diesel tak bermuatan dari Palembang menuju daerah Belitang.
Sesampainya di Jalan Raya Desa Jati Sari, mereka bertemu dengan sebuah mobil Panther warna hitam yang berisi lima orang tersangka.
"Mobil itu langsung menyalip dan mencegat mobil truk yang dikendarai korban. Mereka memaksa korban turun, seraya menodongkan senjata api ke perut korban," ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, melalui Kasat Reskrim I Putu Suryawan, Rabu (25/11/2020).
Saat dipaksa masuk ke mobil para tersangka, ia memberontak. Naas, korban terjatuh di bawah mobil, kaki korban terlindas mobil tersangka.
"Kemudian, korban berlari ke arah kebun karet dan salah satu tersangka menembakkan senjata api ke arah korban. Beruntung tidak kena korban," terangnya.
Baca juga: Kapolres OI Beri Piagam 11 Polisi Satres Narkoba, Ini Detil Kasus Besar yang Berhasil Diungkap
Korban pun meminta pertolongan dengan warga sekitar. Setelah mendapat perawatan, korban langsung melapor ke Polisi.
Berangkat dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran. Beberapa waktul lalu, 3 orang tersangka lain telah berhasil diungkap.
"Seorang tersangka meninggal dunia, dua orang lagi sudah menjalani hukuman di rumah tahanan," ungkapnya.
Tersangka Doni merupakan orang yang menghentikan kendaraan, menarik korban dan membuang korban ke jalan. Ia sempat kabur ke daerah Lampung, berjualan jeruk.
"Untuk tersangka berdasarkan hasil keterangannya, pernah terjerat Narkotika dengan ancaman vonis setahun pada 2017 lalu," tambahnya.
Tersangka Doni dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ia diancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Kita masih melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka lain yang masih buron," jelasnya.