Adapun dasar penentuan manfaat JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan akan ditentukan berdsaarkan pola epidemiologi atau penyakit yang ada di wilayah Indonesia. Kemudian berdasarkan siklus hidup, pelayanan kesehatan yang diperlukan sesuai kelompok usia atau jenis kelamin.
“Dasar penentuan manfaat JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan yang tidak ditanggung disesuaikan dengan pasal 52 Perpres 82 Tahun 2018,” jelasnya.(*)