TRIBUNSUMSEL.COM -- Seorang ibu berinisial LQN (22) nekat menganiaya balitanya di kawasan Ciputat Tangerang Selatan.
Video kekerasan tersebut viral di media sosial.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan menjelaskan, motif pelaku menganiaya balitanya berusia 1 tahun 8 bulan lantaran kesal kepada suaminya.
"Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah bentuk kekesalan terhadap suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada anak tersangka," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (23/11/2020).
Menurut Iman, tersangka kesal kepada sang suami yang dinilai lebih perhatian kepada istri pertamanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa LQN merupakan istri sirih dari suaminya.
Baca juga: Aksi Pria Bergulat dengan Buaya Demi Selamatkan Anjing Kesayangan, Ibaratkan Aligator Bak Rudal
Baca juga: Soal Swab Test, FPI : Pemerintah Tidak Perlu Repot dan Mengistimewakan Habib Rizieq Shihab dan FPI
Baca juga: TEMUAN BARU, Ilmuwan Ciptakan Cara untuk Mengobati Kanker, Klaim Sel Kanker Tak akan Aktif Lagi
LQN nekat menganiaya anaknya bahkan merekam aksinya.
Video rekaman lalu dikirim kepada sang suami melalui aplikasi pesan singkat.
"Pada saat tersangka melakukan, tersangka memvideokan dan kemudian sesaat setelah itu mengirimkan kepada suaminya," ungkapnya.
Dalam video tersebut, terlihat seorang balita dimasukan kedalam ember dan kepalanya direndam air hingga menangis.
Pelaku kemudian ditangkap.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan untuk ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).
Baca juga: Markas Kodam Jaya Banjir Karangan Bunga, Ucapannya Macam-macam, Dijadikan Tempat Selfie
Baca juga: TEREKAM KAMERA, Detik-detik 2 Harimau Rimba Memangsa Sapi Warga, Warga Takut ke Kebun
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelumnya mengecam keras perbuatan pelaku LQN.
"KPAI tentu saja sangat mengutuk perbuatan biadap ibu terhadap balita tersebut," ujar Komisioner KPAI, Putu Elvina saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).
Elvina meminta Kepolisian Tangerang Selatan untuk memproses hukum LQN secara tegas karena kejahatan terhadap anak dinilai merupakan kasus yang serius.
"Dalam kasus di mana pelaku kejahatan adalah orangtua maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana pada Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014," ucapnya.
Selain itu, kata Elvina, anak yang menjadi korban juga harus mendapatkan pemeriksaan dan perawatan yang intensif hingga dinyatakan pulih.
"Kemudian mempertimbangkan pencabutan kuasa asuh atas anak mengingat kejahatan yang dilakukan orangtuanya," ucap Elvina.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Motif Ibu Aniaya Balita di Ciputat: Kesal Suami Lebih Perhatian ke Istri Pertama