Dalam gelar perkara itu penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana pelanggaran penyebaran video syur Gisel itu.
"Pemilik akun Twitter ini yang menyebarkan video mirip Gisel itu pertama kali dan sudah ditangkap, inisialnya PP," kata sumber tersebut di Polda Metro Jaya itu, pada Kamis (12/11/2020).
Penyidik menambahkan, PP sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Yusri Yunus menegaskan, berdasar UU ITE dan UU Pornografi, jelas ada dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam viralnya dia video syur mirip artis tersebut.
"Pelapor dan saksinya sama, saksi ahli yang dimintai keterangan juga sama, dan pasal yang disangkakan untuk dua kasus video itu sama," kata Yusri Yunus.
Lebih lanjut, Yusri Yunus menyebut jika pihaknya fokus memburu pelaku yang menyebarkan pertama kali.
"Yang dikejar di sini adalah siapa yang menyebarkan pertama dan siapa yang menyebarkan masif."
"Intinya bahwa, penyidik nanti akan mengejar siapa penyebar pertamanya," lanjut Yusri Yunus.
Setidaknya ada lima akun Twitter yang telah dilaporkan ke polisi.
Namun, tiga dari lima akun yang dilaporkan telah mengapus unggahan video syur tersebut.
Meski begitu, polisi menyebut bahwa jejak digital tidaka akn pernah hilang.
Sehingga penghapusan konten pada akun bukan masalah bagi penyidik.
Roy Suryo Sebut Tingkat Kemiripan Video Lebih dari 70 Persen
Terkait dengan beredarnya video mirip Gisel, Pakar Telematika, Roy Suryo ikut angkat bicara.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (11/11/2020).