TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kedapatan memiliki senjata api ilegal, Rico Dwi Putra (30) warga Perumnas Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang kini harus berurusan dengan hukum.
Tersangka ditangkap anggota Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel Pimpinan Kanit Kompol Zainuri yang menerima laporan dari masyarakat dan kemudian menangkap Rico di kediamannya.
Petugas bahkan menyamar jadi pembeli senjata api ilegal dari tangan rico.
Dihadapan petugas, pria bertato di hampir seluruh tubuhnya ini mengaku senjata itu merupakan milik temannya yang meminta untuk dijual. Ia cum dititpi untuk menjual.
"Pistol itu bukan punya saya Pak, tapi punya teman yang minta dijual. Sebelumnya senjata itu digadaikan ke saya sebesar Rp 500 ribu," ujar ayah dua orang anak ini, Jumat (13/11/2020).
Pria pengangguran ini mengaku selama bersama dirinya, senjata api ilegal itu hanya disimpan dalam etalase rumahnya.
Termasuk dua amunisi senpi tersebut, juga hanya ia simpan.
"Pistol itu baru satu minggu sama saya. Belum pernah saya gunakan pistol itu, apalagi untuk buat kejahatan," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, tersangka Rico terancam dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara diatas sepuluh tahun penjara.
"Tersangka ditangkap di rumahnya daerah Talang Kelapa Kecamatan Alang Alang Lebar. Dari penangkapan itu diamankan barang bukti satu pucuk Senpira jenis revolver kaliber 38 dengan dua amunisi aktif," ujarnya.
Untuk Jaga Diri
Kasus kepemilikan senjata api ilegal diungkap polisi pada April 2020 lalu. Selalu membawa senjata api rakitan (senpira) laras pendek dengan alasan berjaga-jaga atau ingin menjaga diri, seorang buruh gesek kayu asal desa Talang Daya, kecamatan Pangkalan Lampam kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dicokok Tim Macan Komering Polsek Pangkalan Lampam pada Kamis (16/4/2020).
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pellupessy melalui Kasubag Humas Polres OKI mengungkapka penangkapan terhadap pelaku tindak pidana membawa, memiliki, menguasai senpira laras pendek beserta 1 butir amunisi.
"Pelaku atas nama Miska (36) kami tangkap di Jalan umum simpang lebung bebek Desa Riding Kec. Pangkalan Lampam, pada kemarin (16/4) sekitar pukul 15.30 WIB," ungkapnya (17/4/2020).
Penangkapan terhadap pelaku ini berkat laporan dari masyarakat yang anggota terima sekitar satu jam sebelum penangkapan.