Pilkada Serentak 2020

Pelaksanaan Kampanye di Sumsel Jadi Panutan di Masa Pandemi, Bawaslu Sumsel Ungkap Penyebabnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Bupati Ogan Ilir nomor urut 1 Panca Wijaya Akbar saat melakukan kampanye tatap muka beberapa waktu lalu dengan tetap menerapkan Protokol kesehatan.

Di dalamnya berbunyi yaitu setiap penyelenggara pemilihan, pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, penghubung pasangan calon, tim kampanye atau pihak lain yang terlibat dalam pemilihan serentak lanjutan, wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Pelaksanaan protokol kesehatan itu berlaku untuk kegiatan tatap muka langsung antara penyelenggara pemilihan dengan pemilih, pendukung pasagan calon dan pihak terkait lainnya; serta kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang dalam jumlah tertentu yang diselenggarakan oleh KPU, PPK, PPS, PPDP atau KPPS.

Berikutnya, kegiatan yang bersifat penyampaian berkas dan/atau perlengkapan secara fisik; dan kegiatan dilaksanakan di dalam ruangan berupa rapat pleno terbuka, rapat koordinasi, bimbingan teknis, sosialisasi, dan/atau kegiatan lainnya.

Jika dalam pelaksanaannya ada pihak yang melanggar kewajiban protokol kesehatan, maka Bawaslu memberikan peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran kepada pihak yang bersangkutan agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Namun, jika teguran tidak dilaksanakan, maka Bawaslu berhak menyampaikan pelanggaran protokol kesehatan kepada polisi, untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Diaturan baru, rapat umum sekarang ditiadakan. Termasuk penghapusan untuk kampanye kegiatan lainnya, seperti kegiatan kebudayaan, pentas seni, konser seni. Kemudian, kegiatan sosial, bazaar, donor darah, lomba- lomba olahraga, hingga peringatan ultah partai," pungkasnya.

Ikuti Kami di Google

Berita Terkini