Sebelum pemilih memasuki ruangan TPS, pemilih wajib terlebih dahulu mencuci tangan, suhu tubuh diukur dengan termo gun dan diberikan sarung tangan.
Para pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya datang ke TPS. Lihat nama anda di TPS, apakah ada di DPT, dan harus mengetahui apa saja yang harus dibawa misalnya fomulir C6 (undangan), eKTP, atau surat keterangan lainnya dari dukcapil jika belum ada eKTP.
Pemilih datang ke TPS tetap menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun ditempat yang disediakan sebelum atau sesudah melakukan pencoblosan. TPS juga harus menyiapkan tempat bagi penyandang diabel atau berkebutuhan khusus.
Para pemilih harus memakai masker, apabila pemilih tidak memakai masker maka petugas TPS akan memberikan masker kepada pemilih.
Petugas akan mengecek kartu undangan mencoblos, dan akan mengecek suhu tubuh warga dengan termo gun dan nanti akan diberikan sarung tangan sekali pakai (berbahan plastik) untuk proses pemungutan suara.
Pemilih dengan suhu lebih dari 37 derajat, dipersilahkan untuk memilih dibilik khusus yang dianjurkan untuk segera menggunakan hak pilihnya dan pulang. Dimana, ini diatur pasal 71 (3) PKPU 6/2020.
Jika ditemukan surat suara rusak, maka penggantian surat suara dengan persetujuan panitia dan saksi TPS.
Bagi pemilih berkebutuhan khusus TPS sehat, harus memudahkan akses pemilih dan dipersilahkan dibantu pendamping.
Sebelum melakukan pencoblosan surat suara di bilik suara yang ada, pemilih diharpkan memahami visi misi calon yang anda pilih.
Setelah menggunakan hak pilihnya, pemilih akan membuang sarung tangan plastiknya dan diteteskan tinta di jari tangan dan warga dipesilahkan meninggalkan TPS, tidak diperkenankan menunggu atau berkerumun.