Berita PALI

Pria Beristri di PALI Tega Berbuat Asusila Kepada Keponakan Sendiri, Korban Menjerit dan Menangis

Editor: Wawan Perdana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Anak perempuan korban kekerasan seksual yang dilakukan pamannya di PALI

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI-Pria berinisial Jn (21 tahun), warga Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tega mencabuli keponakan sendiri.

Korban berusia sembilan tahun ini menjadi korban pelampiasan nafsu bejat pelaku yang keseharian berprofesi sebagai tukang tambal ban.

Pelaku ini diketahui telah memiliki seorang istri dan bayi usia 10 bulan.

Aksi bejat pelaku ini dilakukan di kediaman korban pada, Kamis (29/10/2020) sekitar pukul 07.00 Wib.

Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triadi melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmad Kusnedi menjelaskan, bahwa kronologi kejadian saat korban sedang tidur sendirian di rumahnya.

"Pelaku awalnya mengintip dari jendela kamar, mencongkel pintu depan kemudian pelaku mencabuli korban," ungkap Rahmad Kusnedi, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Lokasi Periksa di RSUD Rupit, Ini Syarat, Cara dan Biaya Tes Kesehatan CPNS Muratara Formasi 2019

Saat terbangun korban langsung menjerit kesakitan akibat kekerasan seksual yang dialaminya.

Korban yang menangis menceritakan kepada orang tuanya.

Tidak lama kemudian, orangtua korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah mendapat laporan, Rahmad Kusnedi langsung memerintahkan Tim Kelambit Hitam untuk melakukan pengejaran.

Tersangka diamankan pada, Senin (1/11/2020) sekira pukul 21.00 Wib dikediamannya.

Menurutnya pelaku ini diduga dibawah pengaruh narkoba.

"Pelaku ini dari pengakuannya sering mengisap sabu-sabu. Padahal dirinya telah memiliki istri dan satu orang anak perempuan yang masih berumur 10 bulan," jelasnya.

"Untuk hukumannya, pelaku dijerat Undang-undang perlindungan anak ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun," tandasnya.

Sementara dari pengakuan tersangka bahwa dirinya khilaf ketika melihat korban tengah tertidur sendirian di rumahnya.

Berita Terkini