TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Peserta yang dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 mulai melengkapi berkas.
Peserta menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui https://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 1 sampai 15 November 2020.
Dalam pemberkasan itu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah melaksanakan test kesehatan.
Bagi peserta seleksi CPNS, ada beberapa surat keterangan yang dibutuhkan dalam tes kesehatan tersebut.
Antara lain surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba, psikotropika, atau zat-zat adiktif lainnya.
Ketiga surat keterangan itu bisa diperoleh dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
Baca juga: Era New Normal Permintaan Masyarakat Meningkat, Ini yang Harus Dilakukan Agar TakTerjadi Inflasi
Baca juga: Ribuan Orang Geruduk Kantor KPU dan Bawaslu Ogan Ilir, Minta Putusan MA Segera Dilaksanakan
Khusus peserta seleksi CPNS di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Anda bisa mendapatkan surat keterangan itu di RSUD Rupit.
Pasalnya RSUD Rupit merupakan satu-satunya rumah sakit atau unit pelayanan kesehatan pemerintah di Bumi Beselang Serundingan.
Sayangnya, RSUD Rupit hanya bisa melakukan tes kesehatan jasmani dan tes narkoba saja.
Sedangkan tes kesehatan rohani, RSUD Rupit tidak bisa memeriksa karena belum memiliki dokter psikologi.
Peserta seleksi CPNS bisa mendapatkan surat keterangan sehat rohani dari rumah sakit terdekat yakni di RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau.
Berikut ini Tribunsumsel.com menjabarkan cara dan syarat tes kesehatan jasmani dan tes narkoba di RSUD Rupit Muratara.
RSUD Rupit terletak di Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Datanglah ke RSUD Rupit pada pukul 07.30 WIB pagi sebelum pukul 12.00 WIB siang.
Saat Anda memasuki pintu gerbang RSUD Rupit, Anda bisa melewati jalur sebelah kanan atau kiri.
Kemudian langsung saja ke gedung yang paling belakang berwarna merah muda atau pink.
Pemohon mendaftarkan diri di loket petugas dengan tujuan ingin membuat surat keterangan sehat.
Siapkan KTP sebagai syarat utama dan kemudian mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak rumah sakit.
Bila semuanya sudah lengkap, Anda diminta membayar uang administrasi test kesehatan sebesar Rp 40 ribu dan tes narkoba sebesar Rp 275 ribu.
Setelah proses pendaftaran selesai, pemohon akan mengikuti pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes narkoba.
Di dalam ruang pemerikasaan, Anda biasanya diberi beberapa pertanyaan seputar riwayat kesehatan.
Kemudian dokter akan memeriksa tekanan darah, kesehatan mata, tinggi, berat badan, serta kesehatan telinga.
Bila dinyatakan sehat jasmani dan tidak mengkonsumsi narkoba, surat keterangan keluar lengkap dengan tanda tangan dokter yang melakukan pemeriksaan.
159 Formasi Terisi
Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi 2019 diumumkan, Jumat (30/10/2020).
Sebanyak 159 orang dinyatakan lulus seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara).
"Peserta yang lulus 159 orang," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara, Ralin Jufri.
Ia menyebutkan, dengan lulusnya 159 orang tersebut, ada 11 formasi yang tidak terpenuhi.
Adapun formasi yang tidak terpenuhi di antaranya dokter spesialis, guru muatan lokal (mulok) dan rekam medis.
Ralin Jufri mengatakan, Pemkab Muratara menerima sebanyak 170 formasi dalam seleksi penerimaan CPNS tahun 2019.
Dengan rincian 75 formasi untuk umum, 3 formasi disabilitas, 50 formasi tenaga kesehatan dan 42 formasi tenaga teknis.
"Untuk formasi disabilitas kosong, tapi diisi oleh formasi umum," kata Ralin.
Ia menjabarkan, pada seleksi CPNS Pemkab Muratara formasi 2019 ini seluruhnya ada 3.921 pelamar.
Setelah dilakukan seleksi administrasi, sebanyak 3.624 pelamar dinyatakan lulus dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dari 3.624 peserta SKD itu, sebanyak 375 orang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
"Setelah integrasi SKD dan SKB, ada 159 orang yang dinyatakan lulus CPNS Pemkab Muratara," ujar Ralin.
Ia menambahkan para peserta yang lulus akan diverifikasi terlebih dahulu.
Verifikasi terdiri dari pemeriksaan keabsahan dokumen pendidikan, dan kesehatan.
Verifikasi juga termasuk keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri, dan tidak pernah terlibat dalam politik praktis atau menjadi bagian dari partai politik.
Peserta yang lulus akan diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id.
"Semua dokumen yang wajib dilengkapi peserta ada dalam pengumuman, silakan unduh di website : www.muratarakab.go.id," kata Ralin kepada Tribun, Jumat (30/10/2020).