TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Peserta yang dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019 mulai melengkapi berkas.
Peserta menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui https://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 1 sampai 15 November 2020.
Dalam pemberkasan itu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah melaksanakan test kesehatan.
Bagi peserta seleksi CPNS, ada beberapa surat keterangan yang dibutuhkan dalam tes kesehatan tersebut.
Antara lain surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba, psikotropika, atau zat-zat adiktif lainnya.
Ketiga surat keterangan itu bisa diperoleh dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
Baca juga: Era New Normal Permintaan Masyarakat Meningkat, Ini yang Harus Dilakukan Agar TakTerjadi Inflasi
Baca juga: Ribuan Orang Geruduk Kantor KPU dan Bawaslu Ogan Ilir, Minta Putusan MA Segera Dilaksanakan
Khusus peserta seleksi CPNS di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Anda bisa mendapatkan surat keterangan itu di RSUD Rupit.
Pasalnya RSUD Rupit merupakan satu-satunya rumah sakit atau unit pelayanan kesehatan pemerintah di Bumi Beselang Serundingan.
Sayangnya, RSUD Rupit hanya bisa melakukan tes kesehatan jasmani dan tes narkoba saja.
Sedangkan tes kesehatan rohani, RSUD Rupit tidak bisa memeriksa karena belum memiliki dokter psikologi.
Peserta seleksi CPNS bisa mendapatkan surat keterangan sehat rohani dari rumah sakit terdekat yakni di RSUD Siti Aisyah Lubuklinggau.
Berikut ini Tribunsumsel.com menjabarkan cara dan syarat tes kesehatan jasmani dan tes narkoba di RSUD Rupit Muratara.
RSUD Rupit terletak di Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Datanglah ke RSUD Rupit pada pukul 07.30 WIB pagi sebelum pukul 12.00 WIB siang.
Saat Anda memasuki pintu gerbang RSUD Rupit, Anda bisa melewati jalur sebelah kanan atau kiri.