Tidak Ada Target Tilang Selama Operasi Zebra 2020, Instruksi Kapolri Kedepankan Simpatik Edukasi  

Editor: Wawan Perdana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Idham Azis menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) mengedepankan proses edukasi dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2020

5. Mengendarai ranmor yang melebihi batas kecepatan;

6. Pengemudi yang menggunakan HP pada saat mengemudikan kendaraan;

7. Pengendara ranmor yang masih di bawah umur;

8. Keabsahan administrasi ranmor (surat-surat).

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kembali menegaskan, Operasi Zebra Jaya 2020 yang digelar mulai 26 Oktober sampai 8 November 2020, berbeda dari operasi serupa pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Mawardi Yahya Dilaporkan, Jubir Panca-Ardani : Bapak Ngomong Berdasarkan Keputusan KPU OI 

"Karena dalam masa pandemi Covid-19, Operasi Zebra tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya."

"Tahun ini kita lebih mengedepankan edukasi dan sosialisasi tertib berlalu lintas."

"Sekaligus sosialisasi penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19," kata Sambodo, Rabu (28/10/2020).

Menurutnya dalam operasi kali ini, penindakan hanya 20 persen, dan sisanya lebih diutamakan teguran, edukasi, dan sosialisasi.

"Jadi persentase penegakan hukum sangat kecil, karena ini dalam masa pandemi,” ujarnya.

Titik berat utamanya, menurut Sambodo, adalah pada upaya preventif dan preemtiv.

"Upaya preemtiv berupa edukasi, sosialisasi imbauan maupun teguran-teguran simpatik."

"Yang memberikan penyadaran kepada masyarakat untuk pertama mematuhi aturan lalu lintas, serta mematuhi protokol kesehatan,” jelas Sambodo.

Meski begitu, kata Sambodo, dalam operasi ini pelanggaran yang dilakukan pengendara dan membahayakan pengendara lain, akan ditindak tegas dan tetap dilakukan penegakan hukum.

Menurutnya, ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama penindakan.

"Yakni pengendara yang melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan tidak mengenakan helm,” beber Sambodo.

Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksinya berupa denda hingga Rp 500 ribu.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sesuai Instruksi Kapolri, Tak Ada Target Tilang pada Operasi Zebra 2020

Berita Terkini