Erik Estrada mengatakan, pihaknya melaporkan Mawardi Yahya (MY) ke Polda Sumsel atas dugaan pidana Pasal 310 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik.
"Jadi kita melaporkan MY yang merupakan Wakil Gubernur Sumsel, yang mana pada 15 Oktober 2020 lalu di Desa Meranjat Ogan Ilir, tepatnya saat ada kisru diskualifikasi Paslon oleh KPU dan Bawaslu. Ketika itu MY memberikan sambutan di acara pernikahan warga, MY mengatakan jika Paslon yang didiskualifikasi ini didasari pelanggaran penggunaan dana Bansos. Padahal faktanya kan bukan itu," katanya.
Menurutnya, pernyataan itu disampaikan MY dimuka umum, sehingga kliennya Ilyas Panji Alam yang juga Bupati Ogan Ilir merasa diserang mertabatnya.
"Untuk itulah kami laporkan MY hari ini, karena diskualifikasi itu bukan karena dana Bansos tapi karena yang lain," tandasnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Mawardi Yahya (MY) Firduas Hasbullah mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara jelas pasal yang dilaporkan Bupati Ogan Ilir (OI) non aktif Ilyas Panji Alam ke Polda Sumsel terhadap kliennya.
Namun info yang didapatkan, jika MY diduga dilaporkan Pasal 310 KUHP.
"Namanya melapor dan dilaporkan itu merupakan hak seseorang yang jika merasa dirinya dirugikan. Terkait MY dilaporkan, kami selaku kuasa hukum akan proaktif dan akan kita lakukan pendamping hukum kepada MY," kata Firdaus saat dihubungi Tribun Sumsel, Jumat (30/10/2020).
Menurut Firdaus, laporan ini tidak menutup kemungkinan sebagai bentuk serangan balik kubu Ilyas.
Sebelumnya, Ilyas Panji Alam dilaporkan ke Bawaslu Ogan Ilir hingga berujung diskualifikasi.
Namun keputusan diskualifikasi itu akhirnya dibatalkan setelah gugatan Ilyas diterima Mahkamah Agung (MA).
"Balas dendam politik bisa saja. Tapi, kami selaku kuasa hukum Mawardi Yahya siap menghadapinya," tandas Firdaus.