1. Peserta yang dinyatakan tidak lulus, akan muncul tombol "Ajukan Sanggah" untuk mengajukan sanggahan dari hasil pengumuman tidak lulusnya peserta.
2. Pada kolom sanggah, peserta akan dihadapkan pada halaman yang berisi perihal sanggah, alasan sanggah, dan kolom unggahan bukti sanggah.
3. Jika peserta memilih perihal sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silakan langsung diisi dengan alasan sanggah dan bukti sanggahnya. Tapi, jika peserta memilih perihal sanggah mengenai nilai SKB non-CAT, maka akan muncul pilihan metoda SKB mana yang ingin disanggah.
4. Kolom metode SKB hanya akan muncul jika instansi peerta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.
5. Jika Peserta telah selesai mengisi kolom sanggahan, silahkan klik tombol “Akhiri Proses Sanggah”.
6. Akan muncul kotak peringatan terkait data-data yang diinputkan dikolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah peserta mengklik “Iya”.
Setelah itu, peserta dapat menunggu jawaban dari masing-masing instansi yang dilamar.
Sebagai catatan, perhatikan tanggal berakhirnya sanggahan, karena jika sudah melewati batas waktu sanggah maka tombol "Ajukan Sanggah" akan otomatis hilang dan peserta tak dapat lagi melakukan sanggahan.