Tentu saja kata Jahja, bila telah dicairkan, nasabah tak lagi boleh mengklaim depositonya belum dicairkan bila suatu saat bilyet deposito ditemukan.
"Bahwa di kemudian hari yang bersangkutan ketemu (bilyet deposito yang sempat hilang), yah, sorry enggak bisa," ungkap dia.(*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Nasabah Ini Murka, Uang yang Disimpannya di Bank Selama 32 Tahun, Habis Tak Bersisa, https://aceh.tribunnews.com/2020/10/27/nasabah-ini-murka-uang-yang-disimpannya-di-bank-selama-32-tahun-habis-tak-bersisa?page=all.