"Surat edaran itu sangat aneh, kalau bagi buruh tentu tidak akan menerima, sementara pengusaha tentu dengan senang hati. Lalu apa guna dewan pengupahan, mereka pasti tahu kondisi kenaikan harga yang terjadi," katanya
KASBI meyakini semua elemen buruh akan menolak akan kebijakan yang tidak berpihak bahkan menyengsarakan kaum buruh. Dan bukan mustahil buruh akan kembali turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap surat edaran itu.
Buruh kini justru tengah menanti kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2021 karena beberapa bulan terakhir telah ada kenaikan biaya hidup. Apalagi tidak seluruh perusahaan mengalami krisis karena pandemi covid-19.
"Tentu tidak bisa disamaratakan perlakuan terhadap semua perusahaan. Itu tidak fair. Jika memang ada perusahaan terpuruk pun sudah ada mekanisme yang ditempuh. Misalnya penurunan jam kerja hingga PHK," katanya
Cerah menegaskan hingga tahun 2020 ini masih banyak perusahaan yang belum menerapkan gaji UMP terhadap para pekerja. Surat edaran ini dikhawatirkan akan menjadi dasar bagi perusahaan untuk menetapkan upah murah kepada pekerja.
Disinggung pemberian bantuan subsidi gaji dari pemerintah, Cerah menegaskan tidak seluruh buruh tidak mendapatkan program itu. Alhasil, mereka hanya berharap pada kenaikan UMP yang biasanya terjadi setiap tahun.
" Pemerintah seharusnya lebih memperhatikan peningkatan upah, dan sanksi terhadap perusahaan yang belum menerapkan skala pemberian upah. tapi kenyataannya apa, karena covid-19 justru dijadikan alasan tidak ada kenaikan UMP, " tutupnya.