TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah memutuskan tidak akan menaikkan upah minimum pada tahun 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel, Koimuddin, mengatakan, baru menerima surat edaran dari Menaker pada Senin (26/10/2020) malam.
Ia belum dapat mengeluarkan keputusan mengenai upah minimum.
"Kami masih perlu waktu untuk rapat pembahasan terkait upah minimum ini," katanya, Selasa (27/10/2020).
Koimudin menyebutkan, dalam pembahasan upah minimum provinsi (UMP) 2021 akan tetap melibatkan serikat pekerja.
Dia memastikan meski pekan ini hari kerja terpotong cuti bersama namun tidak bakal menganggu proses pembahasan UMP tahun depan.
"Minggu ini tetap kami bahas, masih ada waktu sehingga pada tanggal 1 atau 2 November 2020 nanti sudah keluar angka barunya," ujar Koimudin.
Tidak Berpihak Buruh
Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel, Cerah Buana menilai keluarnya surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan menunjukkan tidak ada keberpihakan terhadap nasib buruh.
"Surat edaran itu menunjukkan bagaimana menteri ketenagakerjaan. Sekarang kepentingan siapa itu yang diutamakan? Memikirkan buruh atau pengusaha? SE itu jelas tidak berpihak pada buruh," katanya kepada tribunsumsel.com, Selasa(27/10/2020).
Ia menyampaikan keluarnya SE tidak bisa didasarkan karena kondisi pandemi yang terjadi apalagi dikebutuhan hidup layak bertambah.
Tak hanya kebutuhan dasar yang bertambah tapi terdapat tambahan biaya yang harus di masa pandemi.
KASBI mencontohkan biaya pulsa untuk sekolah daring, lalu biaya kesehatan yang melonjak di tengah pandemi.
Kebijakan tersebut dinilai tidak manusiawi karena tidak ada jaminan kebutuhan pokok tidak mengalami perubahan harga.
"Surat edaran itu sangat aneh, kalau bagi buruh tentu tidak akan menerima, sementara pengusaha tentu dengan senang hati. Lalu apa guna dewan pengupahan, mereka pasti tahu kondisi kenaikan harga yang terjadi," katanya
KASBI meyakini semua elemen buruh akan menolak akan kebijakan yang tidak berpihak bahkan menyengsarakan kaum buruh. Dan bukan mustahil buruh akan kembali turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap surat edaran itu.
Buruh kini justru tengah menanti kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2021 karena beberapa bulan terakhir telah ada kenaikan biaya hidup. Apalagi tidak seluruh perusahaan mengalami krisis karena pandemi covid-19.
"Tentu tidak bisa disamaratakan perlakuan terhadap semua perusahaan. Itu tidak fair. Jika memang ada perusahaan terpuruk pun sudah ada mekanisme yang ditempuh. Misalnya penurunan jam kerja hingga PHK," katanya
Cerah menegaskan hingga tahun 2020 ini masih banyak perusahaan yang belum menerapkan gaji UMP terhadap para pekerja. Surat edaran ini dikhawatirkan akan menjadi dasar bagi perusahaan untuk menetapkan upah murah kepada pekerja.
Disinggung pemberian bantuan subsidi gaji dari pemerintah, Cerah menegaskan tidak seluruh buruh tidak mendapatkan program itu. Alhasil, mereka hanya berharap pada kenaikan UMP yang biasanya terjadi setiap tahun.
" Pemerintah seharusnya lebih memperhatikan peningkatan upah, dan sanksi terhadap perusahaan yang belum menerapkan skala pemberian upah. tapi kenyataannya apa, karena covid-19 justru dijadikan alasan tidak ada kenaikan UMP, " tutupnya.