Pilkada Ogan Ilir 2020

Paslon 2 Didiskualifikasi dari Pilkada OI, KPU Ogan Ilir Sudah Surati MA, Ini Isi Suratnya

Penulis: Agung Dwipayana
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ogan Ilir, Mualimin Pardi (dua dari kiri) didampingi anggota komisioner KPU Ogan Ilir, Rusdi (kiri), anggota tim kuasa hukum Sumardi, (dua dari kanan) dan Feri Apriansyah (kanan) saat memberikan pernyataan kepada wartawan di Indralaya, Jumat (23/10/2020).

Pada Rakornis Golkar Sumsel itu sendiri diikuti pengurus DPD provinsi, Kabupaten/ kota dan pasangan calon 7 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada 2020 dari usungan partai Golkar.

Terpisah, Ketua KPU Sumatera Selatan (Sumsel) Kelly Mariana mengakui kalau pihak KPU OI sudah menjawab laporan tersebut MA .

"Jawaban kita sudah di Mahkamah Agung, jadi menunggu hasil sidang mereka , itu khan sidang tidak manggil," kata Kelly usai mengikuti debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur di Hotel Excelton Palembang, Kamis (22/10/2020).

Jawaban tersebut berisikan apa yang diputuskan KPU OI yang dilengkapi dengan bukti-bukti.

Diterangkan Kelly, tidak ada pemanggilan saksi-saksi namun lebih berdasarkan jawaban dan bukti-bukti yang ada .

"Kini pasangan Ilyas Panji-Endang setop aktivitas kan didiskualifikasi, baliho-baliho karena dia didiskualifikasi, siapa yang melarangnya kecuali keamanan seperti satpol PP , kepolisian sah-sah saja dia nak sosialisasi, tapi bukan namanya kampanye yang difasilitasi KPU," ujarnya.

Mereka juga akan membimbing KPU OI apa yang telah mereka buat , apalagi KPU Sumsel punya Divisi Hukum sebelumnya disampaikan dulu ke KPU RI dan dibahas tim hukum KPU RI sebelum ke MA.

“"ni kan keputusannya ada dua menolak atau menerima, jadi apapun putusan MA itu menolak atau menerima kita harus tetap melaksanakan langkah-langkah, kalau misalnya ditolak artinya paslon nomor 2 menang berarti KPU harus mengeluarkan keputusan baru penetapan kembali mereka sebagai calon, kalau seandainya diterima artinya kita yang menang, akan ada satu pasangan calon berarti KPU harus menetapkan kembali pasangan calon tunggal dan harus melakukan langkah-langkah sesuai pasangan calon tunggal," tuturnya.

Mengenai optimistis menang di MA, Kelly mengaku tidak bisa menjawab.

"Kita enggak tahu upaya-upaya pihak paslon nomor 2 misalnya apakah mereka menemukan kajian hukum lain yang bisa meruntuhkan jawaban-jawaban kita, jadi kita tidak. Apapun itu kita terima," pungkasnya.

 Ikuti Kami di Google

Berita Terkini