TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Ditlantas Polda Sumatera Selatan, termasuk Satlantas Polres Ogan Ilir bakal menggelar Operasi Zebra Musi 2020.
Kegiatan razia ini siap dimulai selama dua pekan mulai 26 Oktober hingga 8 November mendatang.
Seperti kegiatan sebelumnya, beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara, baik mobil atau sepeda motor, akan ditindak kepolisian.
"Operasi Zebra Musi 2020 kami mulai dari Senin, 26 Oktober selama dua pekan sampai Minggu, 8 November," kata Kasatlantas Polres Ogan Ilir, AKP Sutrisman saat dihubungi TribunSumsel.com, Jumat (23/10/2020).
Menurut Sutrisman, pelanggaran yang menjadi fokus utama pada Operasi Zebra Musi 2020 kali ini antara lain seperti melawan arus, tak memakai helm dan tak melengkapi surat-surat kendaraan.
"Pada operasi ini, kami lebih ke giat preentif, artinya sosialisasi dan edukasi. Terakhir baru penegakan hukum diberikan sanksi jika melanggar seperti tidak pakai helm, melawan arus, tidak bawa surat-surat kendaraan," ucap Sutrisman.
Satlantas Polres Ogan Ilir menyiapkan 65 personil yang akan ditempatkan di sejumlah titik Operasi Zebra Musi, khususnya di wilayah Indralaya.
"Titik razia di Indralaya diantaranya dari Jalan Sosial sampai dengan Pasar Indralaya, Jalan Nusantara sampai dengan Bakung. Kemudian razia juga di Jalan Lingkar Selatan Pemulutan," jelas Sutrisman.
Polisi mengimbau masyarakat melengkapi surat-surat kendaraan, tertib berlalu lintas dan tidak melanggar rambu-rambu.
"Pada Operasi Zebra Musi kali ini, tidak lupa kami juga mengingatkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Berkendara tetap pakai masker," kata Sutrisman.
Pelanggaran Tidak Pakai Helm
Sat Lantas Polrestabes Palembang akan mengadakan Operasi Zebra Patuh Musi 2020, mulai dari tanggal 26 Oktober sampai dengan 8 November 2020.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Lantas Kompol Yakin Rusdi dan didampingi Kanit Turjawali Iptu M Kurniawan Azwar mengatakan, untuk pelanggaran yang diprioritaskan ialah yang tidak menggunakan helm.
"Jadi pelanggaran yang kita prioritaskan yaitu pelanggaran bagi pengendara motor maupun mobil. Untuk pelanggaran motor saat berkendara yaitu yang tidak menggunakan helm, berbonceng tiga, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, dan menggunakan kenalpot racing, kemudian pelanggaran lalu lintas mobil yaitu tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan handphone saat berkendara, dan kelebihan muatan, sanksi yang kita berikan yaitu berupa tilang," ujar Yakin Rabu (21/10/2020).
Yakin menuturkan, untuk titik Operasi zebra tersebut dilakukan secara tentatif dan berada di Jalan besar di Kota Palembang.